Mengenal Fatayat NU
Fatayat NU adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang menjadi wadah bagi perempuan muda Islam berusia 20–45 tahun. Organisasi ini didirikan pada 24 April 1950 di Surabaya.
1. Struktur Organisasi
Fatayat NU memiliki tingkatan kepemimpinan yang berjenjang dari pusat hingga tingkat desa:
-
Pimpinan Pusat (PP): Tingkat Nasional
-
Pimpinan Wilayah (PW): Tingkat Provinsi
-
Pimpinan Cabang (PC): Tingkat Kabupaten/Kota
-
Pimpinan Anak Cabang (PAC): Tingkat Kecamatan
-
Pimpinan Ranting (PR): Tingkat Desa/Kelurahan
-
Pimpinan Anak Ranting (PAR): Tingkat Dusun/RW
2. Fokus Pimpinan Anak Cabang (PAC)
Berkedudukan di tingkat Kecamatan dan dipimpin oleh seorang Ketua, PAC mengelola berbagai bidang strategis, antara lain:
-
Pengembangan Organisasi, Penelitian, dan Pengembangan.
-
Dakwah, Sosial, Seni, dan Budaya.
-
Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan Ekonomi.
-
Hukum, Politik, serta Advokasi.
3. Visi dan Misi Utama
Fatayat NU berkomitmen untuk:
-
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang setara dan adil.
-
Menghapus segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
-
Mencetak pemimpin perempuan Muslim yang berideologi Aswaja (Ahlussunnah wal Jama’ah) dan memiliki kepedulian tinggi terhadap umat.
4. Program Kerja Unggulan
-
Kaderisasi: Pengembangan organisasi melalui Latihan Kader Dasar (LKD).
-
Pembinaan Anggota: Melalui kegiatan dakwah dan penguatan kapasitas.
-
Kesejahteraan: Pengembangan ekonomi (koperasi/usaha) dan layanan kesehatan.
-
Perlindungan: Advokasi terhadap isu-isu perempuan dan sosial.
