Fatayat NU adalah organisasi sosial kemasyarakatan bagi kaum perempuan Islam berumur 20-45 tahun dan didirikan pada 24 April 1950 M di Surabaya.
Struktur organisasi Fatayat NU memiliki tingkatan dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Cabang (PC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR), hingga Pimpinan Anak Ranting (PAR).
PAC berkedudukan di Kecamatan, dipimpin oleh seorang Ketua, dan memiliki bidang-bidang seperti Pengembangan Organisasi, Dakwah, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi, Sosial, Seni dan Budaya, Hukum, Politik dan Advokasi, serta Penelitian dan Pengembangan.
Visi dan Misi Fatayat NU secara umum berfokus pada mewujudkan kehidupan yang setara dan adil, penghapusan kekerasan dan ketidakadilan, serta menyiapkan kader pemimpin perempuan Muslim dengan ideologi Aswaja dan kepedulian tinggi pada persoalan umat.
Program kerja secara umum mencakup pengembangan organisasi dan pengkaderan (seperti LKD/Latihan Kader Dasar), dakwah dan pembinaan anggota, kesehatan, ekonomi (seperti pengembangan koperasi dan usaha), serta advokasi.
